Pengedar Uang Palsu Di Lombok Utara Tertangkap

    Pengedar Uang Palsu Di Lombok Utara Tertangkap
    Pelaku pengedar uang palsu (baju hitam) di Lombok Utara saat di interogasi unit Reskrim polres Lombok Utara, (31/01)

    Lombok Utara NTB - Maraknya beredar uang palsu di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Polres Lombok Utara (Lotara) melalui Sat Reskrim nya langsung merespon kejadian yang mengganggu ketenangan warga masyarakat.

    Menindaklanjuti hal itu melalui laporan polisi LP/13/I/2022/SPKT/ NTB/ Res. Lotara, Kasa Reskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana SH memimpin langsung operasi bersama tim opsnal nya melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung, kabupaten Lotara, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 12:00 Wita.

    "Saat informasi ini kami terima melalui Laporan Polisi, tim opsnal Reskrim polres Lotara melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman guna memastikan informasi tentang adanya paket uang palu yang terkirim dari pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku, "ungkap Kasat Reskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana SH saat di konfirmasi media ini, (31/01).

    Kasat menjelaskan, pelaku ditangkap saat mengambil paket tersebut di jasa pengiriman yang berada di Tanjung Kabupaten Lotara. Pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan jasa pengiriman dan aparat Desa setempat yang ternyata isi paket tersebut sejumlah uang palsu senilai 12 juta rupiah yang terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu.

    "Pelaku (pemilik paket) adalah sdr. Y, pria 27 tahun, suku Sasak yang beralamat di Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, "jelas kasat.

    Dari hasil interogasi tim Opsnal Reskrim polres Lotara, pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD, dan dikirim melalu salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung. Sedangkan modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.

    "Jadi melalu kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhir nya mendapat uang asli, "jelas Kasat.

    Selanjutnya pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut diamankan tim Reskrim polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.

    "Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut, "jelas Made.

    Untuk pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara.(""")

    Lombok Utara
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dua Pelaku Curat di Tanjung Digelandang...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Depresi Pria di Tanjung Gantung Diri

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim
    Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda NTB tahap II T.A 2024
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami